Vaksin Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menjadi syarat penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Bagi GTK yang belum atautidak melakukan vaksinasi tidak dapat diberi tugas pembelajaran/layanan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Setiap GTK mengirimkan laporan vaksinasi hanya pada sekolah induk;
Setiap GTK dapat memperbaharui laporan vaksinasi dengan mengirim ulang laporan, jika terdapat data ganda, data lama akan terhapus paling lama 3×24 jam dengan syarat NIK benar dan sesuai Dapodik, jika tidak sesuai maka laporan GTK tersebut akan TERHAPUS;
GTK yang tidak dapat divaksin mengirimkan laporan beserta unggah foto surat keterangan medis;
Dapodik Semester Gasal 2021/2022 tanggal 7 November 2021 sebagai data pembanding.