Tugas pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, adalah
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Sedangkan untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pendidikan dan kebudayaan.