Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
A. Kepala Dinas;
B. Sekretariat, yang membawahkan :
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Koordinator Keuangan; dan
- Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
C. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, yang membawahkan :
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
- Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
D. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, yang membawahkan :
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar; dan
- Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar.
E. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, yang membawahkan:
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama; dan
- Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama.
F. Bidang Pembinaan Ketenagaan, yang membawahkan:
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
- Sub Koordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Tenaga Kebudayaan.
G. Bidang Kebudayaan, yang membawahkan:
- Sub Koordinator Cagar Budaya dan Permuseuman;
- Sub Koordinator Sejarah dan Tradisi; dan
- Sub Koordinator Kesenian.
H. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
I. Kelompok Jabatan Fungsional.
wp-1655475327219