Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :

A. Kepala Dinas; 

B. Sekretariat, yang membawahkan :

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian 
  2. Sub Koordinator Keuangan; dan 
  3. Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;

C. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, yang membawahkan :

  1. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; 
  2. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
  3. Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

D. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, yang membawahkan :

  1. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar;
  2. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar; dan
  3. Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar.

E. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, yang membawahkan:

  1. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  2. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama; dan
  3. Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama.

F. Bidang Pembinaan Ketenagaan, yang membawahkan:

  1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; 
  2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
  3. Sub Koordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Tenaga Kebudayaan.

G. Bidang Kebudayaan, yang membawahkan:

  1. Sub Koordinator Cagar Budaya dan Permuseuman;
  2. Sub Koordinator Sejarah dan Tradisi; dan
  3. Sub Koordinator Kesenian.

H. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

I. Kelompok Jabatan Fungsional.

wp-1655475327219

%d blogger menyukai ini: