Pelayanan Rekomendasi Pentas Ke Luar Daerah Bagi Grup Kesenian
Persyaratan :
- Permohonan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
- Foto Copy Piagam Pengesahan Grup Kesenian.
- Ijin Pentas Keramaian Daerah yang dituju dari Instansi yang berwenang.
Prosedur :
- Penerimaan dokumen permohonan.
- Verifikasi dokumen.
- Penyusunan konsep rekomendasi.
- Pengesahan dan penyerahan rekomendasi.
Waktu Pelayanan :
Jangka waktu pelayanan mekanisme 3 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Produk :
Rekomendasi Pentas Ke Luar Daerah Bagi Grup Kesenian
Biaya :
Gratis atau Rp.0,-
Pengaduan :
- Telp : (0294) 381457 / 381566
- Fax : (0294) 382440
- Web : Repon Publik
- EMail : disdikbud@kendalkab.go.id
- Twitter : Disdikbud kendal
- Instagram : Disdikbud kendal
- Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal