1. Dasar Hukum :
2. Persyaratan :
Sesuai dengan syarat PPDB pada masing-masing jenjang yang tertuang di dalam Dasar Hukum.
3. Prosedur :
Sesuai dengan prosedur PPDB pada masing-masing jenjang yang tertuang di dalam Dasar Hukum.
4. Waktu Pelayanan :
Sesuai dengan jadwal PPDB pada masing-masing jenjang yang tertuang di dalam Dasar Hukum.
5. Biaya :
Gratis.
6. Produk :
Peserta Didik Baru Tahun Ajaran berjalan.
7. Sarana dan Prasarana :
- Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
- Komputer/Laptop dan Printer;
- ATK;
- Pesawat Telepon;
- Komputer atau telepon pintar yang terhubung dengan
- internet (untuk PPDB Online/Daring).
8. Kompetensi Pelaksana :
Memahami Petunjuk Pelaksanaan PPDB pada masing-masing jenjang yang tertuang di dalam Dasar Hukum.
9. Pengawasan Internal :
- Subkoordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Kepala Bidang Pembinaan PAUD/PNF, Kabid Pembinaan SD, Kabid Pembinaan SMP dan Kabid Pembinaan Ketenagaan;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Dinas.
10. Jumlah Pelaksana :
4 Orang sesuai jenjang.
11. Jaminan Pelayanan :
Pelayanan yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Jaminan Keamanan :
- Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
13. Evaluasi Kinerja :
Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh
Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.
14. Standar Pelayanan Publik :
Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
15. Pengaduan :
- Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
- Telp : (0294) 381457 / 381566
- Fax : (0294) 382440
- Email : disdikbud@kendalkab.go.id
- Twitter : @disdikbudkendal
- Instagram : @disdikbudkendal
- Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
- Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
- LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
- SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id
16. Panduan :
A. Jenjang TK dan SD (Luring)
Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK dan SD di Kabupaten Kendal masih menggunakan metode luring dengan langsung datang ke sekolah yang diminati.





B. Jenjang SMP (Daring)
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring atau online dengan memanfaatkan kemajuan ilmu dan teknologi.
Sistem PPDB Online yang dirancang secara real time (berbasis waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan sekolah bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan anak-anaknya.
Melalui PPDB Daring masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan PPDB Daring.
Untuk melanjutkan, silakan buka Sistem PPDB Online Kabupaten kendal pada alamat disdikbud.kendalkab.go.id/ppdbonline atau ppdb.kendalkab.go.id.








Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.