Permohonan Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Rusak/Hilang

Penerbitan adalah suatu proses pemberian surat keterangan karena terjadi kehilangan atau kerusakan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang mengakibatkan tidak dapat dibaca.

1. Dasar Hukum :

Permendikbud Nomor 29 tahun 2014

2. Persyaratan :

  1. Satuan Pendidikan / Sekolah masih beroprasi:
    • Pemohon langsung datang ke Sekolah yang mengeluarkan Ijazah/STTB dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
      1. Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika kehilangan);
      2. Fotokopi ijazah asli yang rusak/hilang;
      3. Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
      4. Fotokopi KTP;
      5. Fotokopi raport dan buku induk yang bersangkutan;
      6. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp 10.000. (Template format-5 dapat diunduh dibawah);
      7. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB diterbitkan oleh satuan pendidikan yang mengeluarkan dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (Template format-1A / format-1B / format-1D dapat diunduh dibawah).
  2. Satuan Pendidikan / Sekolah bergabung / Regroup dan Sekolah tidak beroprasi / Tutup:
    • Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
      1. Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika kehilangan);
      2. Fotokopi ijazah asli yang rusak/hilang;
      3. Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
      4. Fotokopi KTP;
      5. Fotokopi raport dan buku induk yang bersangkutan;
      6. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp 10.000. (Template format-5 dapat diunduh dibawah);
      7. Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB diterbitkan oleh dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (Template format-2A / format-2B / format-2D dapat diunduh dibawah).
  3. Jika Pemohon Tidak Mempunyai Dokumen Apapun / Tidak ada salinan / sisa kerusakan:
    • Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
      1. Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika kehilangan);
      2. Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
      3. Fotokopi KTP;
      4. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp 10.000 dan harus memalui proses penyelidikan oleh kepolisian dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan. (Template format-5 dapat diunduh dibawah);
      5. Surat pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materi Rp. 10.000) dibuktikan dengan ijazah asli saksi disertai Fotokopi dan dilampiri Fotokopi KTP saksi. (Template format-6 dapat diunduh dibawah);
      6. Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB diterbitkan oleh dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (Template format-2D dapat diunduh dibawah).
  4. Keterangan Pengganti Ijazah Paket yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal:
    • Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
      1. Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika kehilangan);
      2. Fotokopi ijazah asli yang rusak/hilang;
      3. Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
      4. Fotokopi KTP;
      5. Fotokopi raport dan buku induk yang bersangkutan;
      6. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp 10.000. (Template format-5 dapat diunduh dibawah);
      7. Surat keterangan pengganti Ijazah diterbitkan oleh dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (Template format-3A / format-3B dapat diunduh dibawah).
  5. Unduh Format Template Keterangan Pengganti Ijazah.
  6. Bukti pendukung lain, seperti akta kelahiran akan diperlukan sebagai dasar penerbitan surat keterangan.

3. Prosedur :

Prosedur Pemohon dengan membawa persyaratan langsung datang ke Sekolah yang mengeluarkan Ijazah/STTB dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

4. Waktu Pelayanan :

1 hari.

5. Biaya :

Gratis.

6. Produk : 

Surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.

7. Sarana dan Prasarana :

  1. Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
  2. Komputer/Laptop dan Printer;
  3. ATK;
  4. Pesawat Telepon.

8. Kompetensi Pelaksana :

  1. Pendidikan minimal SLTA;
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Pendidikan;
  3. Mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan masalah terkait kelembagaan pemerintah;
  4. Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi.

9. Pengawasan Internal :

  1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
  2. Kasi Peserta Didik PAUD PNF;
  3. Kabid Pembinaan PAUD dan PNF;
  4. Sekretaris Dinas;
  5. Kepala Dinas.

10. Jumlah Pelaksana :

1 Orang.

11. Jaminan Pelayanan :

Dokumen yang diberikan tepat waktu dan dapat
dipertanggungjawabkan.

12. Jaminan Keamanan :

  1. Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

13. Evaluasi Kinerja :

Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.

14. Standar Pelayanan Publik :

Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

15. Pengaduan :

  1. Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
  2. Telp : (0294) 381457 / 381566
  3. Fax : (0294) 382440
  4. Email : disdikbud@kendalkab.go.id
  5. Twitter : @disdikbudkendal
  6. Instagram : @disdikbudkendal
  7. Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
  8. Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
  9. LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
  10. SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id
%d blogger menyukai ini: