Permohonan Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah/STTB adalah sebagai lampiran Ijazah/STTB asli yang mengalami kesalahan dalam penulisan.

1. Dasar Hukum :

Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.

2. Persyaratan :

  1. Satuan Pendidikan / Sekolah masih beroperasi:
    • Pemohon langsung datang ke Sekolah yang mengeluarkan Ijazah/STTB dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
      1. Fotokopi ijazah asli;
      2. Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
      3. Fotokopi KTP;
      4. Fotokopi raport dan buku induk yang bersangkutan;
      5. Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/STTB diterbitkan oleh satuan pendidikan yang mengeluarkan dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (Template format-1C dapat diunduh dibawah).
  2. Satuan Pendidikan / Sekolah bergabung / Regroup dan Sekolah tidak beroperasi / Tutup:
    • Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
      1. Fotokopi ijazah asli;
      2. Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
      3. Fotokopi KTP;
      4. Fotokopi raport yang bersangkutan;
      5. Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (Template format-2C dapat diunduh dibawah).
  3. Unduh Format Template keterangan kesalahan penulisan Ijazah.
  4. Bukti pendukung lain, seperti akta kelahiran akan diperlukan apabila terdapat kesalahan penulisan pada bagian data kependudukan.

3. Prosedur :

Pemohon dengan membawa persyaratan langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

4. Waktu Pelayanan :

1 hari.

5. Biaya :

Gratis.

6. Produk : 

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah/STTB sebagai lampiran Ijazah/STTB asli yang mengalami kesalahan dalam penulisan.

7. Sarana dan Prasarana :

  1. Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
  2. Komputer/Laptop dan Printer;
  3. ATK;
  4. Pesawat Telepon.

8. Kompetensi Pelaksana : 

  1. Pendidikan minimal SLTA;
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Pendidikan;
  3. Mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan masalah terkait kelembagaan pemerintah;
  4. Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi.

9. Pengawasan Internal :

  1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
  2. Sekretaris Dinas;
  3. Kepala Dinas.

10. Jumlah Pelaksana :

1 Orang.

11. Jaminan Pelayanan :

Dokumen yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

12. Jaminan Keamanan :

  1. Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

13. Evaluasi Kinerja :

Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.

14. Standar Pelayanan Publik :

Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

15. Pengaduan :

  1. Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
  2. Telp : (0294) 381457 / 381566
  3. Fax : (0294) 382440
  4. Email : disdikbud@kendalkab.go.id
  5. Twitter : @disdikbudkendal
  6. Instagram : @disdikbudkendal
  7. Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
  8. Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
  9. LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
  10. SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id
%d blogger menyukai ini: