Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah/STTB adalah sebagai lampiran Ijazah/STTB asli yang mengalami kesalahan dalam penulisan.
1. Dasar Hukum :
Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.
2. Persyaratan :
- Satuan Pendidikan / Sekolah masih beroperasi:
- Pemohon langsung datang ke Sekolah yang mengeluarkan Ijazah/STTB dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
- Fotokopi ijazah asli;
- Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi raport dan buku induk yang bersangkutan;
- Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/STTB diterbitkan oleh satuan pendidikan yang mengeluarkan dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (Template format-1C dapat diunduh dibawah).
- Pemohon langsung datang ke Sekolah yang mengeluarkan Ijazah/STTB dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
- Satuan Pendidikan / Sekolah bergabung / Regroup dan Sekolah tidak beroperasi / Tutup:
- Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
- Fotokopi ijazah asli;
- Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi raport yang bersangkutan;
- Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (Template format-2C dapat diunduh dibawah).
- Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
- Unduh Format Template keterangan kesalahan penulisan Ijazah.
- Bukti pendukung lain, seperti akta kelahiran akan diperlukan apabila terdapat kesalahan penulisan pada bagian data kependudukan.
3. Prosedur :
Pemohon dengan membawa persyaratan langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
4. Waktu Pelayanan :
1 hari.
5. Biaya :
Gratis.
6. Produk :
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah/STTB sebagai lampiran Ijazah/STTB asli yang mengalami kesalahan dalam penulisan.
7. Sarana dan Prasarana :
- Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
- Komputer/Laptop dan Printer;
- ATK;
- Pesawat Telepon.
8. Kompetensi Pelaksana :
- Pendidikan minimal SLTA;
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Pendidikan;
- Mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan masalah terkait kelembagaan pemerintah;
- Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi.
9. Pengawasan Internal :
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Dinas.
10. Jumlah Pelaksana :
1 Orang.
11. Jaminan Pelayanan :
Dokumen yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Jaminan Keamanan :
- Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
13. Evaluasi Kinerja :
Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.
14. Standar Pelayanan Publik :
Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
15. Pengaduan :
- Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
- Telp : (0294) 381457 / 381566
- Fax : (0294) 382440
- Email : disdikbud@kendalkab.go.id
- Twitter : @disdikbudkendal
- Instagram : @disdikbudkendal
- Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
- Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
- LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
- SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id