Bidang Kebudayaan memfasilitasi pembuatan piagam pengesahan grup kesenian di wilayah Kabupaten Kendal.
Tata cara pembuatan dengan :
Persyaratan :
- Surat Permohonan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
- Foto Copy KTP Ketua Organisasi Kesenian (1 lembar).
- Foto Berwarna Ketua Organisasi Kesenian ukuran 4 x 6 (3 lembar).
Prosedur :
- Penerimaan dokumen permohonan.
- Verifikasi dokumen.
- Kroscek dengan Desa dan Kecamatan.
- Koordinasi pengajuan konsep piagam pengesahan Grup Kesenian.
- Pengesahan dan penyerahan dokumen.
- Waktu Pelayanan :
Jangka waktu pelayanan melalui penerima surat permohonan sampai dengan penyerahan piagam pengesahan kepada pemohon maksimal 3 hari kerja jika telah dinyatakan lengkap dan benar.
- Produk :
Piagam Pengesahan Grup Kesenian
- Biaya :
Gratis atau Rp.0,-
Berikut formulir pendaftaran grup kesenian yang sudah ditandatangani oleh lurah/kepala desa serta camat, kemudian diserahkan ke Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
FORMULIR-PENDAFTARAN-ORGANISASI-KESENIANPengaduan :
- Telp : (0294) 381457 / 381566
- Fax : (0294) 382440
- Web : Repon Publik
- EMail : disdikbud@kendalkab.go.id
- Twitter : Disdikbud kendal
- Instagram : Disdikbud kendal
- Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal