Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

1. Dasar hukum : 

Permendiknas No. 19 Tahun 2007.

2. Persyaratan :

  1. Surat Rekomendasi Pendirian Sekolah dari Disdikbud;
  2. Dokumen pengajuan KTSP.

3. Mekanisme/Prosedur :

Konsultasi dan persyaratan berkas ajuan dilakukan di kantor

4. Waktu Pelayanan :

24 hari.

5. Biaya :

Gratis.

6. Produk :

Dokumen KTSP PAUD/PNF, SD dan SMP.

7. Sarana dan Prasarana :

  1. Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
  2. Komputer/Laptop dan Printer;
  3. Pesawat Telepon.

8. Kompetensi Pelaksana :

  1. Pendidikan minimal S1 (semua jurusan);
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Pendidikan;
  3. Mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan masalah terkait kelembagaan pemerintah;
  4. Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi;
  5. Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik.

9. Pengawasan Internal :

  1. Pengawas/Penilik PAUD/PNF;
  2. Korwilcambiddik Kecamatan;
  3. Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian PAUD/PNF;
  4. Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian SD;
  5. Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian SMP;
  6. Kabid Pembinaan PAUD/PNF;
  7. Kabid Pembinaan SD;
  8. Kabid Pembinaan SMP;
  9. Kepala Dinas.

10. Jumlah Pelaksana :

3 Orang.

11. Jaminan Pelayanan :

Pelayanan yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

12. Jaminan Keamanan :

  1. Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

13. Evaluasi Kinerja :

Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.

14. Standar Pelayanan Publik :

Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

15. Pengaduan :

  1. Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
  2. Telp : (0294) 381457 / 381566
  3. Fax : (0294) 382440
  4. Email : disdikbud@kendalkab.go.id
  5. Twitter : @disdikbudkendal
  6. Instagram : @disdikbudkendal
  7. Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
  8. Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
  9. LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
  10. SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id
%d blogger menyukai ini: