Persyaratan :
- Surat Permohonan Pengajuan NPYP Baru;
- Fotocopy akta pendirian yayasan (hardcopy & scan);
- Fotocopy SK Kemenkumham (hardcopy & scan);
- Profil Yayasan;
- Foto Papan Nama Yayasan tampak gedung Yayasan dibelakangnya (hardcopy & scan);
- Letak Bujur dan Lintang Yayasan (GoogleMaps).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Membawa semua berkas Pengajuan NPYP Baru lewat loket Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal;
- Jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera diproses untuk dibantu mengajukan ke Kemdikbud;
- NPYP Baru wilayah Kabupaten Kendal yang disetujui dan diterbitkan oleh Kemdibud akan muncul pada laman Sistem Verifikasi dan Validasi NPYP Kemdikbud pada laman NPYP Kendal.
Jangka Waktu Pelayanan :
Maksimal 3 hari kerja terhitung setelah berkas persyaratan kami terima secara lengkap dan sesuai, kemudian kami ajukan dan disetujui PDSPK Kemdikbud hingga diterbitkannya NPYP Baru oleh PDSPK Kemdikbud pada laman Sistem Verifikasi dan Validasi NPYP.
Biaya Tarif :
- Gratis
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 53 ayat 1);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (Pasal 11 ayat 1);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Pasal 2 dan Pasal 5 ayat 2 huruf e);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 7 ayat 1);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Pasal 2 dan Pasal 3);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Pasal 11 ayat 6 huruf d).
Catatan :
Selama pandemi Covid-19 masyarakat dapat menggunakan ULT pada laman www.ult.lpmpjateng.go.id untuk mempermudah layanan.
Pengaduan :
- Telp : (0294) 381457 / 381566
- Fax : (0294) 382440
- Web : Repon Publik
- EMail : disdikbud@kendalkab.go.id
- Twitter : Disdikbud kendal
- Instagram : Disdikbud kendal
- Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal