Mekanisme Pengajuan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) Baru

NPYP adalah standar kode pengenal yang unik untuk yayasan/perkumpulan yang mempunyai Satuan Pendidikan/Lembaga yang dikembangkan oleh
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan berlaku secara nasional.

Kode NPYP Indonesia terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif.

Persyaratan :

  1. Formulir Pengajuan NPYP Baru (unduh disini);
  2. Fotocopy sampul akta pendirian yayasan/notaris;
  3. Fotocopy SK Kemenkumham;
  4. Foto Papan Nama Yayasan tampak gedung Yayasan dibelakangnya;
  5. Letak Bujur dan Lintang Yayasan (GoogleMaps).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Membawa semua berkas Pengajuan NPYP Baru lewat loket Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal;
  2. Jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera diproses untuk kami bantu mengajukan ke Pusdatin Kemdikbud;
  3. Silakan pantau NPYP Baru wilayah Kabupaten Kendal yang disetujui dan diterbitkan oleh Kemdibud akan muncul pada laman Sistem Verifikasi dan Validasi NPYP Kemdikbud pada laman NPYP Kendal.
  4. Jika dalam jangka waktu 7 hari kerja NPYP belum muncul dapat dipastikan proses pengajuan di tolak admin Pusdatin Kemdikbud, maka silakan datang ke Kantor untuk kami bantu pengajuan ulang dengan perubahan sesuai yang dianjurkan.

Jangka Waktu Pelayanan :

Maksimal 3 hari kerja terhitung setelah berkas persyaratan kami terima secara lengkap dan sesuai, kemudian kami ajukan dan disetujui PDSPK Kemdikbud hingga diterbitkannya NPYP Baru oleh PDSPK Kemdikbud pada laman Sistem Verifikasi dan Validasi NPYP dengan catatan berkas yang kami bantu ajukan diterima dan disetujui admin Pusdatin Kemdikbud (tidak ditolak).

Biaya Tarif :

  • Gratis

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 53 ayat 1);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (Pasal 11 ayat 1);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Pasal 2 dan Pasal 5 ayat 2 huruf e);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 7 ayat 1);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Pasal 2 dan Pasal 3);
  7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan; dan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Pasal 11 ayat 6 huruf d).

Catatan :

  1. Setelah memiliki NPYP, silakan mendaftarkan / registrasi seorang operator yayasan secara mandiri pada laman sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK operator yayasan dan SK Kemenkumham dalam satu file pdf ukuran maksimal 1MB;
  2. Selama pandemi Covid-19 masyarakat dapat menggunakan ULT secara daring pada laman www.ult.lpmpjateng.go.id untuk mempermudah layanan;
  3. Panduan Verval Yayasan :

Pengaduan :

%d blogger menyukai ini: