Pelayanan Pengajuan NPSN

Pelayanan Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) diperuntukkan bagi satuan pendidikan atau sekolah baru yang di selenggarakan oleh masyarakat yang baru memperoleh izin pendirian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal.

1. Dasar Hukum :

  1. Permendikbud Nomor 99 tahun 2013;
  2. Inmen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2011;
  3. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014;
  4. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018.

2. Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru;
  2. Formulir Pengajuan NPSN Baru (Formulir A1-1) unduh disini;
  3. Fotokopi SK Izin Operasional Sekolah (scan asli) diganti dengan Surat Rekomendasi Pendirian Sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal;
  4. Fotokopi SK Izin Pendirian Sekolah (scan asli) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal;
  5. Profil Sekolah;
  6. Foto Gedung Sekolah Tampak Depan dan Foto Papan Nama Sekolah;
  7. Letak Bujur dan Lintang Sekolah (Google Maps).

3. Mekanisme/Prosedur :

  1. Unggah berkas-berkas diatas melalui layanan daring ult.lpmpjateng.go.id, dengan memilih kategori masalah NPSN Baru;
  2. Jika berkas lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan segera diproses untuk dibantu mengajukan ke Kemdikbud Ristek;
  3. Satuan Pendidikan mengunduh dan mencetak Sertifikat NPSN dari tautan yang diberikan admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal;
  4. Satuan Pendidikan menyerahkan Sertifikat NPSN yang telah dicetak kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk disahkan.

4. Waktu Pelayanan :

  1. Penerbitan NPSN : Maksimal 7 hari kerja terhitung setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan sesuai;
  2. Pengesahan Sertifikat NPSN : maksimal 1 hari kerja sejak dokumen diterima.

5. Biaya :

Gratis.

6. Produk :

Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional yang telah disahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

7. Sarana dan Prasarana :

  1. Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
  2. Komputer/Laptop dan Printer;
  3. Pesawat Telepon.

8. Kompetensi Pelaksana :

Memahami Data Pokok Pendidikan.

9. Pengawasan Internal :

  1. Subkoordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Kabid PAUD/PNF;
  3. Kabid Pembinaan SD;
  4. Kabid Pembinaan SMP;
  5. Kabid Pembinaan Ketenagaan;
  6. Sekretaris Dinas;
  7. Kepala Dinas.

10. Jumlah Pelaksana :

1 Orang.

11. Jaminan Pelayanan :

Pelayanan yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

12. Jaminan Keamanan :

  1. Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

13. Evaluasi Kinerja :

Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.

14. Standar Pelayanan Publik :

Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

15. Pengaduan :

  1. Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
  2. Telp : (0294) 381457 / 381566
  3. Fax : (0294) 382440
  4. Email : disdikbud@kendalkab.go.id
  5. Twitter : @disdikbudkendal
  6. Instagram : @disdikbudkendal
  7. Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
  8. Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
  9. LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
  10. SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id

16. Tambahan :

Selama pandemi Covid-19 masyarakat dapat menggunakan ULT pada laman www.ult.lpmpjateng.go.id untuk mempermudah layanan.

FORMULIR_A.2.1

%d blogger menyukai ini: