Rekomendasi izin pendirian sekolah diperuntukkan bagi satuan pendidikan atau sekolah baru jenjang PAUD/PNF, SD atau SMP yang di selenggarakan oleh masyarakat sebagai salah satu syarat untuk mengajukan izin pendirian ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal.
1. Dasar Hukum :
Permendikbud Nomor 36 tahun 2014.
2. Persyaratan :
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal;
- Akta notaris yayasan;
- Susunan pengurus yayasan;
- Akta tanah;
- SK penetapan kepala sekolah oleh yayasan;
- Data calon siswa;
- Data guru dengan melampirkan ijazah;
- Data pegawai tata usaha (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah;
- Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya;
- Data inventaris sekolah;
- Data sekolah pendukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah;
- Data sekolah yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah;
- Surat persetujuan dari Kepala Desa setempat;
- Denah sekolah;
- Peta pendidikan kecamatan;
- Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh Kepala sekolah;
- Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah;
- Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh kepala sekolah;
- Rekomendasi dari camat setempat;
- Sumber dana penyelenggaraan pendidikan;
- Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);
- Rekomendasi dari sekolah sederajat terdekat, untuk SD radius 3 km, SMP radius 5 km,
- Surat keterangan dukungan dari sekolah sekitar jenjang di bawahnya
3. Mekanisme/Prosedur :
- Penerimaan dokumen permohonan pelayanan;
- Verifikasi dokumen permohonan rekomendasi izin pendirian;
- Visitasi dan verifikasi lapangan;
- Rapat koordinasi proses pengambilan konsep keputusan;
- Penyelesaian penyusunan konsep rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal;
- Pemberian nomor agenda surat sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penyerahan Dokumen Rekomendasi kepada pemohon;
- Surat atau dokumen rekomendasi izin pendirian sekolah selanjutnya sebagai salah satu syarat dalam permohonan izin pendirian sekolah dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal.
4. Waktu Pelayanan :
Jangka waktu pelayanan mulai penerimaan surat permohonan sampai dengan penyerahan SK kepada pemohon maksimal 60 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
5. Biaya :
Gratis.
6. Produk :
Dokumen Rekomendasi Izin Pendirian Sekolah.
7. Sarana dan Prasarana :
- Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
- Komputer/Laptop dan Printer;
- ATK;
- Pesawat Telepon.
8. Kompetensi Pelaksana :
- Pendidikan minimal S1 (semua jurusan);
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Pendidikan;
- Mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan masalah terkait kelembagaan pemerintah;
- Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi;
- Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik.
9. Pengawasan Internal :
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berkala.
10. Jumlah Pelaksana :
4 Orang.
11. Jaminan Pelayanan :
Pelayanan yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Jaminan Keamanan :
- Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
13. Evaluasi Kinerja :
Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala
14. Standar Pelayanan Publik :
Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
15. Pengaduan :
- Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
- Telp : (0294) 381457 / 381566
- Fax : (0294) 382440
- Email : disdikbud@kendalkab.go.id
- Twitter : @disdikbudkendal
- Instagram : @disdikbudkendal
- Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
- Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
- LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
- SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id
16. Tambahan :
- Pengelola wajib mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis dibidang penyelenggaraan pendidikan;
- Pengelola wajib mematuhi kurikulum yang berlaku secara nasional maupun muatan lokal yang ditentukan;
- Pengelola wajib menyediakan ruangan belajar yang mencukupi sesuai jumlah murid;
- Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal ditetapkannya rekomendasi izin tidak melakukan kegiatan maka rekomendasi izin dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Sanksi atas pelangggaran ketentuan rekomendasi izin;
a. Peringatan tertulis;
b. Pembekuan rekomendasi izin;
c. Pencabutan rekomendasi izin.