PELAYANAN PENETAPAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK)

1. Dasar Hukum :

  1. PP Nomor 40 Tahun 2010;
  2. PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009;
  3. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010;
  4. POS PAK Jabatan Fungsional Guru.

2. Persyaratan :

  1. SK CPNS;
  2. SK PNS;
  3. SK KP;
  4. SK Jabatan Fungsional;
  5. PAK Terakhir;
  6. Ijazah Terakhir;
  7. Transkrip Nilai;
  8. SKP dan P2KP 2 tahun terakhir.

3. Mekanisme/Prosedur :

Sesuai dengan POS PAK Jabatan Fungsional Guru yang tertuang di dalam Dasar Hukum.

4. Waktu Pelayanan :

Sesuai dengan POS PAK Jabatan Fungsional Guru yang tertuang di dalam Dasar Hukum.

5. Biaya :

Gratis.

6. Produk :

Nilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.

7. Sarana dan Prasarana :

  1. Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
  2. Komputer/Laptop dan Printer;
  3. ATK;
  4. Pesawat Telepon.

8. Kompetensi Pelaksana :

  1. Pendidikan minimal S1 (semua jurusan);
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Pendidikan;
  3. Mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan masalah terkait kelembagaan pemerintah;
  4. Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi;
  5. Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik.

9. Pengawasan Internal :

  1. Subkoordinator PTK PAUD PNF dan Tenaga Kebudayaan;
  2. Kasi PTK SD;
  3. Kasi PTK SMP;
  4. Kabid Pembinaan Ketenagaan;
  5. Kepala Dinas.

10. Jumlah Pelaksana :

25 orang, bergantung banyaknya jumlah usulan PAK

11. Jaminan Pelayanan :

Pelayanan yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

12. Jaminan Keamanan :

  1. Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

13. Evaluasi Kinerja :

Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.

14. Standar Pelayanan Publik :

Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

15. Pengaduan :

  1. Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
  2. Telp : (0294) 381457 / 381566
  3. Fax : (0294) 382440
  4. Email : disdikbud@kendalkab.go.id
  5. Twitter : @disdikbudkendal
  6. Instagram : @disdikbudkendal
  7. Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
  8. Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
  9. LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
  10. SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id

%d blogger menyukai ini: