1. Dasar Hukum :
- PP Nomor 40 Tahun 2010;
- PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009;
- Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010;
- POS PAK Jabatan Fungsional Guru.
2. Persyaratan :
- SK CPNS;
- SK PNS;
- SK KP;
- SK Jabatan Fungsional;
- PAK Terakhir;
- Ijazah Terakhir;
- Transkrip Nilai;
- SKP dan P2KP 2 tahun terakhir.
3. Mekanisme/Prosedur :
Sesuai dengan POS PAK Jabatan Fungsional Guru yang tertuang di dalam Dasar Hukum.
4. Waktu Pelayanan :
Sesuai dengan POS PAK Jabatan Fungsional Guru yang tertuang di dalam Dasar Hukum.
5. Biaya :
Gratis.
6. Produk :
Nilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
7. Sarana dan Prasarana :
- Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
- Komputer/Laptop dan Printer;
- ATK;
- Pesawat Telepon.
8. Kompetensi Pelaksana :
- Pendidikan minimal S1 (semua jurusan);
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Pendidikan;
- Mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan masalah terkait kelembagaan pemerintah;
- Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi;
- Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik.
9. Pengawasan Internal :
- Subkoordinator PTK PAUD PNF dan Tenaga Kebudayaan;
- Kasi PTK SD;
- Kasi PTK SMP;
- Kabid Pembinaan Ketenagaan;
- Kepala Dinas.
10. Jumlah Pelaksana :
25 orang, bergantung banyaknya jumlah usulan PAK
11. Jaminan Pelayanan :
Pelayanan yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Jaminan Keamanan :
- Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
13. Evaluasi Kinerja :
Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.
14. Standar Pelayanan Publik :
Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
15. Pengaduan :
- Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
- Telp : (0294) 381457 / 381566
- Fax : (0294) 382440
- Email : disdikbud@kendalkab.go.id
- Twitter : @disdikbudkendal
- Instagram : @disdikbudkendal
- Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
- Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
- LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
- SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id