Legalisir Ijazah/STTB

Legalisir atau Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti ijazah dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

1. Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014;
  2. Permendikbud Nomor 29 tahun 2014

2. Persyaratan :

  • Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
    1. Legalisir Ijazah/STTB Kejar Paket A,B, dan C :
      1. Ijazah/STTB asli dilampirkan;
      2. Divalidasi oleh Kasi Kelembagaan dan Sarpras PAUD dan PNF.
    2. Legalisir Ijazah/STTB Sekolah yang sudah tutup :
      1. Ijazah/STTB asli dilampirkan;
      2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 1 lembar;
      3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar;
      4. Mengisi Form Surat Tanggung Jawab Mutlak bermeterai 10.000.
    3. Legalisir Ijazah/STTB Luar Kota (penduduk Kabupaten Kendal, Sekolah dan ber Ijazah/STTB di luar Kabupaten Kendal) :
      1. Ijazah/STTB asli dilampirkan;
      2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kendal 1 lembar;
      3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar;
      4. Mengisi Form Surat Tanggung Jawab Mutlak bermeterai 10.000.
    4. Legalisir Ijazah/STTB SD dan SMP di masing-masing satuan pendidikan, dengan syarat:
      1. Ijazah/STTB asli dilampirkan;
      2. Telah dilegalisir Kepala Sekolah.
    5. Unduh Template Format5 Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.

3. Prosedur :

  1. Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB Kejar Paket A,B, dan C :
    1. Menerima pengajuan berkas legalisir;
    2. Melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data;
    3. Memberikan stempel kolom pengesahan;
    4. Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses legalisir selesai).
  2. Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB Sekolah yang sudah tutup :
    1. Menerima pengajuan berkas legalisir;
    2. Melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data;
    3. Memberikan stempel kolom pengesahan;
    4. Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses legalisir selesai).
  3. Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB Luar Kota :
    1. Menerima pengajuan berkas legalisir;
    2. Melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data;
    3. Memberikan stempel kolom pengesahan;
    4. Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses legalisir selesai).
  4. Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB SD dan SMP :
    1. Menerima pengajuan berkas legalisir;
    2. Melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data;
    3. Memberikan stempel kolom pengesahan;
    4. Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses legalisir selesai).

4. Waktu Pelayanan :

1 hari.

5. Biaya :

Gratis.

6. Produk : 

  1. Ijazah/STTB Kejar Paket A,B, dan C yang telah dilegalisir;
  2. Ijazah/STTB Sekolah yang sudah tutup yang telah dilegalisir;
  3. Ijazah/STTB Luar Kota yang telah dilegalisir;
  4. Ijazah/STTB SD dan SMP yang telah dilegalisir oleh satuan pendidikan masing-masing.

7. Sarana dan Prasarana :

  1. Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
  2. Komputer/Laptop dan Printer;
  3. ATK;
  4. Pesawat Telepon.

8. Kompetensi Pelaksana :

  1. Pendidikan minimal SLTA;
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Pendidikan;
  3. Mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi
  4. permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan
  5. masalah terkait kelembagaan pemerintah;
  6. Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi.

9. Pengawasan Internal :

  1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
  2. Sekretaris Dinas;
  3. Kepala Dinas.

10. Jumlah Pelaksana :

1 Orang.

11. Jaminan Pelayanan :

Dokumen yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

12. Jaminan Keamanan :

  1. Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

13. Evaluasi kinerja :

Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.

14. Standar Pelayanan Publik :

Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

15. Pengaduan :

  1. Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
  2. Telp : (0294) 381457 / 381566
  3. Fax : (0294) 382440
  4. Email : disdikbud@kendalkab.go.id
  5. Twitter : @disdikbudkendal
  6. Instagram : @disdikbudkendal
  7. Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
  8. Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
  9. LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
  10. SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id

%d blogger menyukai ini: