Legalisir atau Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti ijazah dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
1. Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014;
- Permendikbud Nomor 29 tahun 2014
2. Persyaratan :
- Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan membawa:
- Legalisir Ijazah/STTB Kejar Paket A,B, dan C :
- Ijazah/STTB asli dilampirkan;
- Divalidasi oleh Kasi Kelembagaan dan Sarpras PAUD dan PNF.
- Legalisir Ijazah/STTB Sekolah yang sudah tutup :
- Ijazah/STTB asli dilampirkan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 1 lembar;
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar;
- Mengisi Form Surat Tanggung Jawab Mutlak bermeterai 10.000.
- Legalisir Ijazah/STTB Luar Kota (penduduk Kabupaten Kendal, Sekolah dan ber Ijazah/STTB di luar Kabupaten Kendal) :
- Ijazah/STTB asli dilampirkan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kendal 1 lembar;
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar;
- Mengisi Form Surat Tanggung Jawab Mutlak bermeterai 10.000.
- Legalisir Ijazah/STTB SD dan SMP di masing-masing satuan pendidikan, dengan syarat:
- Ijazah/STTB asli dilampirkan;
- Telah dilegalisir Kepala Sekolah.
- Unduh Template Format5 Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
- Legalisir Ijazah/STTB Kejar Paket A,B, dan C :
3. Prosedur :
- Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB Kejar Paket A,B, dan C :
- Menerima pengajuan berkas legalisir;
- Melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data;
- Memberikan stempel kolom pengesahan;
- Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses legalisir selesai).
- Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB Sekolah yang sudah tutup :
- Menerima pengajuan berkas legalisir;
- Melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data;
- Memberikan stempel kolom pengesahan;
- Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses legalisir selesai).
- Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB Luar Kota :
- Menerima pengajuan berkas legalisir;
- Melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data;
- Memberikan stempel kolom pengesahan;
- Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses legalisir selesai).
- Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB SD dan SMP :
- Menerima pengajuan berkas legalisir;
- Melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data;
- Memberikan stempel kolom pengesahan;
- Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses legalisir selesai).
4. Waktu Pelayanan :
1 hari.
5. Biaya :
Gratis.
6. Produk :
- Ijazah/STTB Kejar Paket A,B, dan C yang telah dilegalisir;
- Ijazah/STTB Sekolah yang sudah tutup yang telah dilegalisir;
- Ijazah/STTB Luar Kota yang telah dilegalisir;
- Ijazah/STTB SD dan SMP yang telah dilegalisir oleh satuan pendidikan masing-masing.
7. Sarana dan Prasarana :
- Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
- Komputer/Laptop dan Printer;
- ATK;
- Pesawat Telepon.
8. Kompetensi Pelaksana :
- Pendidikan minimal SLTA;
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Pendidikan;
- Mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi
- permasalahan, analisis, dan alternatif pemecahan
- masalah terkait kelembagaan pemerintah;
- Memiliki kemampuan presentasi dan berargumentasi.
9. Pengawasan Internal :
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Dinas.
10. Jumlah Pelaksana :
1 Orang.
11. Jaminan Pelayanan :
Dokumen yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Jaminan Keamanan :
- Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
13. Evaluasi kinerja :
Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.
14. Standar Pelayanan Publik :
Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
15. Pengaduan :
- Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
- Telp : (0294) 381457 / 381566
- Fax : (0294) 382440
- Email : disdikbud@kendalkab.go.id
- Twitter : @disdikbudkendal
- Instagram : @disdikbudkendal
- Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
- Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
- LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
- SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id