Dapodik

1. Dasar Hukum :

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015.

2. Persyaratan :

Foto atas dokumen pendukung sesuai kategori permasalahan yang dipilih pemohon (Jika diperlukan).

3. Prosedur :

  1. Mendaftar mandiri dan login ke laman www.ult.lpmpjateng.go.id;
  2. Memilih jenis layanan tatap muka/luring atau online/daring;
  3. Memilih kantor layanan “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal”;
  4. Memilih kategori masalah sesuai jenis permasalahan yang dihadapi pemohon;
  5. Menuliskan judul permasalahan pada kolom tersedia;
  6. Menuliskan uraian permasalahan pada kolom tersedia;
  7. Melampirkan dokumen atas uraian permasalahan yang dihadapi dalam bentuk foto atau gambar;
  8. Menyimpan aduan yang otomatis akan mengirimkan kepada admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal sesuai kategori masalah yang dipilih pemohon;
  9. Menunggu balasan, tanggapan dan penyelesaian atas permasalahan disampaikan;
  10. Pilih menu History untuk melihat status permasalahan yang diajukan baik yang berstatus menunggu balasan, sudah dibalas dan sudah selesai.

4. Waktu Pelayanan :

1 hari.

5. Biaya :

Gratis.

6. Produk :

Penyelesaian atas permasalahan sesuai kategori dan jenis layanan yang dipilih pemohon.

7. Sarana dan Prasarana :

  1. Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
  2. Komputer/Laptop dan Printer;
  3. ATK;
  4. Pesawat Telepon.

8. Kompetensi Pelaksana :

Memahami Data Pokok Pendidikan.

9. Pengawasan Internal :

  1. Subkoordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Kepala Bidang Pembinaan PAUD/PNF, Kabid Pembinaan SD, Kabid Pembinaan SMP dan Kabid Pembinaan Ketenagaan;
  3. Sekretaris Dinas;
  4. Kepala Dinas.

10. Jumlah Pelaksana :

9 (sembilan) petugas sesuai bidang teknis yang dikuasai.

11. Jaminan Pelayanan :

Pelayanan yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

12. Jaminan Keamanan :

  1. Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

13. Evaluasi Kinerja :

Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.

14. Standar Pelayanan Publik :

Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

15. Pengaduan :

  1. Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
  2. Telp : (0294) 381457 / 381566
  3. Fax : (0294) 382440
  4. Email : disdikbud@kendalkab.go.id
  5. Twitter : @disdikbudkendal
  6. Instagram : @disdikbudkendal
  7. Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
  8. Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
  9. LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
  10. SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id

16. Panduan :

  1. Daftar Kategori Masalah Yang Dapat Dipilih Pemohon :
    1. Permohonan Informasi;
    2. Pengaduan;
    3. Sertifikasi Pendidik;
    4. Dapodik;
    5. Rapor Mutu;
    6. NUPTK;
    7. PTK / Verval PTK / infoGTK;
    8. PPG (Pendidikan Profesi Guru);
    9. Siswa / Peserta Didik / Verval PD / NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
    10. Yayasan / Operator Yayasan / Verval Yayasan / NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan);
    11. NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) / Verval SP;
    12. SIM PKB / SATMINKAL;
    13. BOS / BOP / Siplah;
    14. Penilaian Angka Kredit;
    15. Akreditasi Sekolah / SISPENA;
    16. Asesmen Nasional.
  2. Persiapan pengguna layanan :
    • Yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar layanan:
      1. NIK;
      2. Email, lebih utama G-Mail;
      3. Membaca panduan pengguna dibawah ini.
panduan_ult

%d blogger menyukai ini: