1. Dasar Hukum :
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015.
2. Persyaratan :
Foto atas dokumen pendukung sesuai kategori permasalahan yang dipilih pemohon (Jika diperlukan).
3. Prosedur :
- Mendaftar mandiri dan login ke laman www.ult.lpmpjateng.go.id;
- Memilih jenis layanan tatap muka/luring atau online/daring;
- Memilih kantor layanan “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal”;
- Memilih kategori masalah sesuai jenis permasalahan yang dihadapi pemohon;
- Menuliskan judul permasalahan pada kolom tersedia;
- Menuliskan uraian permasalahan pada kolom tersedia;
- Melampirkan dokumen atas uraian permasalahan yang dihadapi dalam bentuk foto atau gambar;
- Menyimpan aduan yang otomatis akan mengirimkan kepada admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal sesuai kategori masalah yang dipilih pemohon;
- Menunggu balasan, tanggapan dan penyelesaian atas permasalahan disampaikan;
- Pilih menu History untuk melihat status permasalahan yang diajukan baik yang berstatus menunggu balasan, sudah dibalas dan sudah selesai.
4. Waktu Pelayanan :
1 hari.
5. Biaya :
Gratis.
6. Produk :
Penyelesaian atas permasalahan sesuai kategori dan jenis layanan yang dipilih pemohon.
7. Sarana dan Prasarana :
- Ruang ber-AC, meja, kursi tamu, jaringan internet;
- Komputer/Laptop dan Printer;
- ATK;
- Pesawat Telepon.
8. Kompetensi Pelaksana :
Memahami Data Pokok Pendidikan.
9. Pengawasan Internal :
- Subkoordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Kepala Bidang Pembinaan PAUD/PNF, Kabid Pembinaan SD, Kabid Pembinaan SMP dan Kabid Pembinaan Ketenagaan;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Dinas.
10. Jumlah Pelaksana :
9 (sembilan) petugas sesuai bidang teknis yang dikuasai.
11. Jaminan Pelayanan :
Pelayanan yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Jaminan Keamanan :
- Keamanan dokumen pemohon dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
13. Evaluasi Kinerja :
Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat dan Ombudsman secara berkala.
14. Standar Pelayanan Publik :
Standar Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
15. Pengaduan :
- Datang langsung ke kantor Disdikbud Kabupaten Kendal, Jl. Pramuka Nomor 5, Kendal
- Telp : (0294) 381457 / 381566
- Fax : (0294) 382440
- Email : disdikbud@kendalkab.go.id
- Twitter : @disdikbudkendal
- Instagram : @disdikbudkendal
- Web : disdikbud.kendalkab.go.id/respon
- Facebook : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
- LPMP JATENG : www.ult.lpmpjateng.go.id
- SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id
16. Panduan :
- Daftar Kategori Masalah Yang Dapat Dipilih Pemohon :
- Permohonan Informasi;
- Pengaduan;
- Sertifikasi Pendidik;
- Dapodik;
- Rapor Mutu;
- NUPTK;
- PTK / Verval PTK / infoGTK;
- PPG (Pendidikan Profesi Guru);
- Siswa / Peserta Didik / Verval PD / NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
- Yayasan / Operator Yayasan / Verval Yayasan / NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan);
- NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) / Verval SP;
- SIM PKB / SATMINKAL;
- BOS / BOP / Siplah;
- Penilaian Angka Kredit;
- Akreditasi Sekolah / SISPENA;
- Asesmen Nasional.
- Persiapan pengguna layanan :
- Yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar layanan:
- NIK;
- Email, lebih utama G-Mail;
- Membaca panduan pengguna dibawah ini.
- Yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar layanan: