Persyaratan :
Catatan :
Waktu Pelayanan :
Jangka waktu pelayanan mulai penerimaan surat permohonan s/d pemberitahuan terbitnya Surat Keterangan Pengganti Ijasah, maksimal 3 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar.
Produk :
Surat Keterangan Pengganti Ijasah yang Hilang atau Musnah.
Biaya :
Rp. 0 ,- (semua biaya dibebankan pada APBD Kabupaten Kendal).
Agenda Disdikbud 22 januari 2021
SelengkapnyaAgenda Disdikbud 21 Januari 2021
SelengkapnyaAgenda Disdikbud 20 Januari 2021
SelengkapnyaPagi ini 1 Desember 2020, Bupati Kendal Mirna Annisa beserta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi secara simbolis menyerahkan Beasiswa Kendal Cerdas kepada siswa siswi berprestasi di Kabupaten...
SelengkapnyaVerifikasi BOSPING SD tahun 2020
SelengkapnyaSenam dalam rangka Hari Korpri dan Hari Guru 2020 Disdikbud Kendal
SelengkapnyaRakor Korwil dan MKKS wilayah SMP weleri dan Boja
Selengkapnya