BIMBINGAN TEKNIS PENCEGAHAN INTOLERANSI DAN DISKRIMINASI DI SEKOLAH DASAR

Intoleransi dan sikap membeda-bedakan (diskriminasi) di sekolah sering dimulai dari lingkungan rumah dan masyarakat luas. Anak-anak adalah peniru ulung, mereka mengambil contoh dari orang tua, keluarga, atau tokoh dewasa lainnya. Jika mereka melihat orang dewasa sering berbicara buruk tentang kelompok orang lain misalnya tentang agama, suku, atau warna kulit yang berbeda, maka anak akan berpikir bahwa sikap seperti itu wajar dan benar. Selain itu, acara di TV atau media sosial juga bisa menunjukkan contoh buruk tentang membeda-bedakan orang. Semua pandangan negatif ini masuk ke pikiran anak dan membentuk prasangka awal, yang menjadi bibit intoleransi sebelum mereka datang ke sekolah.

Secara lebih khusus, masalah terjadi saat anak-anak berinteraksi di dalam lingkungan sekolah itu sendiri. Pada usia SD, anak-anak mulai kuat membuat kelompok pertemanan mereka sendiri, dan sering kali mereka tidak mau menerima anak yang terlihat atau berbeda dari kelompok mereka. Diskriminasi sering terjadi karena hal yang sederhana seperti penampilan, kemampuan belajar, atau status kekayaan temannya. Masalah menjadi lebih parah jika guru atau pihak sekolah tidak cepat bertindak ketika melihat ada anak yang diejek atau dibeda-bedakan. Kalau guru membiarkannya, anak-anak akan merasa bahwa sikap mengolok-olok atau menolak perbedaan itu diperbolehkan, sehingga perilaku intoleran terus berlanjut di antara teman sebaya. Disinilah perlunya mengedukasi warga sekolah agar tindakan intoleransi dan diskriminasi ini dapat dicegah secara dini dan merata.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 28I ayat 2 yang menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”

Selaras dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal  melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mengadakan Bimbingan Teknis  Peningkatan Pencegahan Intoleransi pada jenjang Sekolah Dasar yang dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat,  6-7 November 2025 di aula Dekopinda Kabupaten Kendal dan hari ke dua pada  SD N 2 Pegulon Kendal. Dalam kegiatan ini  menghadirkan satu kepala sekolah dan satu ketua Tim penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) dari setiap kecamatan.

Selaku penyelenggara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bu Ninik Chaeroni, M.Pd. menegaskan bahwa intoleransi maupun diskriminasi  yang marak akhir-akhir ini di sekolah harus ditangani segera dan diselesaikan dengan tuntas sehingga  tidak ada kejadian serupa untuk meminimalisir dampaknya baik korban maupun pelaku, sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan diperkuat dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Bintek ini membedah isi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 mengenai peraturan yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh warga sekolah (murid, guru, dan tenaga kependidikan).

 Muhamad Fauzan, S.Pd. dan Titus Ari Supriyadi,S.Pd.M.Si selaku Pengawas Sekolah Dasar serta Sri Hartati sebagai Widyaprada Ahli Madya dari BBPMP Jawa Tengah sebagai nara sumber menjelaskan tentang implemetasi pencegahan intoleransi di SD, studi kasus, dan memandu membuat program Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Melalui terselenggaranya Bimbingan Teknis ini harapannya

1. Perubahan Paradigma dan Kesadaran. Seluruh warga sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua) diharapkan memiliki pemahaman yang sama bahwa kekerasan bukan sekadar fisik, tetapi juga mencakup psikis, perundungan (bullying), dan tindakan intoleransi yang sering dianggap “bercanda”.

2. Adanya Sistem Penanganan yang Jelas. Melalui pembentukan TPPK, sekolah tidak lagi bingung saat terjadi kasus. Sekolah paham tentang prosedur terstandar yaitu adanya alur laporan yang jelas dan rahasia, keberpihakan pada korban (korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis segera, bukan justru disalahkan), dan sanksi yang edukatif (pelaku mendapatkan sanksi yang bersifat membina agar tidak mengulangi perbuatannya).

3. Lingkungan yang Inklusif (Menekan Intoleransi). Melalui pemahaman hasil Bintek, diharapkan sekolah menjadi tempat yang menghargai perbedaan (suku, agama, ras, dan kondisi fisik/mental). Siswa diajarkan untuk berempati sehingga bibit-bibit radikalisme atau diskriminasi bisa diputus sejak dini di level SD.

4. Terciptanya Ruang Belajar yang Aman. Secara psikologis, anak yang merasa aman dari gangguan akan memiliki fokus belajar yang lebih baik sehingga kualitas akademik dan karakter siswa meningkat karena mereka merasa terlindungi oleh sistem yang ada di sekolahnya.

5. Penguatan Kolaborasi dengan Orang Tua. Melalui pembentukan TPPK yang melibatkan unsur orang tua (Komite Sekolah) terjadi sinergi antara pendidikan di rumah dan di sekolah dalam mengawasi perilaku anak dan mencegah terjadinya kekerasan di luar jam sekolah. Harapan terbesar setelah Bintek ini adalah sekolah bukan lagi menjadi tempat yang menakutkan bagi anak, melainkan menjadi rumah kedua yang mendukung pertumbuhan karakter mereka tanpa bayang-bayang diskriminasi dan kekerasan.