Mekanisme Pengajuan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) Baru
NPYP adalah standar kode pengenal yang unik untuk yayasan/perkumpulan yang mempunyai Satuan Pendidikan/Lembaga yang dikembangkan oleh
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan berlaku secara nasional.
Kode NPYP Indonesia terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif.
Persyaratan :
- Formulir Pengajuan NPYP Baru (unduh disini);
- Fotocopy sampul akta pendirian yayasan/notaris;
- Fotocopy SK Kemenkumham;
- Foto Papan Nama Yayasan tampak gedung Yayasan dibelakangnya;
- Letak Bujur dan Lintang Yayasan (GoogleMaps).
Selengkapnya silakan kunjungi tautan berikut : https://disdikbud.kendalkab.go.id/pengajuan-npyp-baru/