Mekanisme Pengajuan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) Baru

NPYP adalah standar kode pengenal yang unik untuk yayasan/perkumpulan yang mempunyai Satuan Pendidikan/Lembaga yang dikembangkan oleh
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan berlaku secara nasional.

Kode NPYP Indonesia terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif.

Persyaratan :

  1. Formulir Pengajuan NPYP Baru (unduh disini);
  2. Fotocopy sampul akta pendirian yayasan/notaris;
  3. Fotocopy SK Kemenkumham;
  4. Foto Papan Nama Yayasan tampak gedung Yayasan dibelakangnya;
  5. Letak Bujur dan Lintang Yayasan (GoogleMaps).

Selengkapnya silakan kunjungi tautan berikut : https://disdikbud.kendalkab.go.id/pengajuan-npyp-baru/

%d blogger menyukai ini: