Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya
Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Berusia minimal 50 tahun, memiliki.arti.penting bagi sejarah, kebudayaan dan pengetahuan. Pendaftarannya bisa dengan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.