Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya

Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Berusia minimal 50 tahun, memiliki.arti.penting bagi sejarah, kebudayaan dan pengetahuan. Pendaftarannya bisa dengan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

%d blogger menyukai ini: