Pedoman Pindah Sekolah dari Luar Negeri bagi WNI
Terkadang, ada situasi yang membuat seseorang yang sebelumnya bersekolah di luar negeri, harus kembali ke Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana prosedurnya.
Secara umum terdapat dua hal berkaitan sekolah luar negeri, yakni :
- Layanan Penyetaraan Ijazah (PI) adalah layanan penilaian kesetaraan terhadap dokumen hasil belajar (ijazah/diploma/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan luar negeri/dalam negeri yang tidak menganut kurikulum pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
PI diperlukan sebagai pengganti ijazah (Ijazah SD, SMP atau SMA) jika yang bersangkutan tidak memiliki dikarenakan perbedaan kurikulum. - Layanan Penyaluran Siswa (PS) adalah layanan penilaian untuk penyaluran siswa yang belajar di luar negeri atau yang belajar di luar kurikulum nasional Indonesia dan akan mengikuti kurikulum nasional.
PS diperlukan untuk mengetahui siswa akan dimasukkan ke tingkat pendidikan yang sesuai di kurikulum nasional. PS diperlukan bagi semua siswa pindahan, termasuk siswa pindahan di tingkat SD meskipun yang bersangkutan tidak memerlukan PI.
Kedua layanan tersebut kini dapat dilakukan secara daring melalui tautan:
http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/.
1. Persyaratan Pelayanan PI
- Mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring;
- Melampirkan dokumen persyaratan antara lain:
- Pasfoto pemohon ukuran 4×6;
- Paspor;
- Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/surat keterangan dari sekolah asal;
- Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah);
- Transkrip nilai;
- Struktur Program Kurikulum. Dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen ini di situs resminya;
- Akta kelahiran/surat kenal lahir;
- egrnRaport kelas 1,2 dan 3 (SMP/SMA/SMK) dan scan raport 3 tahun terakhir (SD).
Prosedur PI :
- Pemohon mendaftar layanan penyetaraan ijazah secara daring melalui tautan http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
- Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan memproses formulir pemohon dan kelengkapannya (Pemohon yang melakukan pendaftaran secara daring wajib datang untuk memverifikasi scan dokumen persyaratan yang dilampirkan secara daring dengan dokumen asli);
- Tim Penilai melakukan verifikasi formulir pendaftaran dan dokumen kelengkapannya, memberikan penilaian dan persetujuan;
- Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas menyetujui dan menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
- Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah dan menyetujui/memaraf konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen menandatangani konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
- ULT (Unit Layanan Terpadu) menerima dan menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
- Pemohon menerima surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
- Fotokopi paspor;
- Fotokopi surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/ Fotokopi surat keterangan dari sekolah asal;
- Fotokopi Ijazah/Diploma/Sertifikat. Untuk ijazah/ diploma/sertifikat yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
- Fotokopi Transkrip Nilai. Untuk transkrip yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan/atau Kartu Keluarga;
- Fotokopi rapor kelas 1, 2, dan, 3 jenjang SMA/SMK/sederajat. Untuk rapor yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
2. Persyaratan Pelayanan PS
- Mengisi formulir permohonan secara daring melalui tautan http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
- Melampirkan dokumen persyaratan antara lain:
- Paspor dan Akte Lahir;
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya;
- Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat (KBRI); dan
- Transkrip Nilai/ Rapor kelas terakhir.
Prosedur PS :
- Pemohon mendaftar layanan penyaluran siswa secara daring melalui tautan http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
- Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan memproses formulir pemohon dan kelengkapannya (Pemohon yang melakukan pendaftaran secara daring wajib datang untuk memverifikasi scan dokumen persyaratan yang dilampirkan secara daring dengan dokumen asli);
- Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi penyaluran siswa;
- Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah dan menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi penyaluran siswa;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen menandatangani surat rekomendasi penyaluran siswa, kemudian mengirimkan ke Pemohon atau melalui ULT;
- Pemohon menerima surat rekomendasi penyaluran siswa;
- ULT menerima dan menyerahkan surat rekomendasi penyaluran siswa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Surat rekomendasi penyaluran siswa dari Kemdikbud yang diberikan orang tua/wali kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dan sekolah tujuan di Kabupaten Kendal;
- Untuk kasus tertentu, pengurusan oleh sekolah memakan waktu yang cukup lama dan terkadang tidak berhasil. Disarankan mengurus sendiri dengan secara aktif berkomunikasi dengan pdsp@kemdikbud.go.id dan dalam waktu 2 minggu NISN baru sudah tersedia dan tidak ada biaya sama sekali.