Pendidikan Antikorupsi (PAK)

Sahabat #DisdikbudKendal, Kabupaten Kendal telah memiliki regulasi pendidikan anti korupsi berupa Peraturan Bupati Kendal nomor 64 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kendal.

Dalam rangka evaluasi pelaksanaan, hari ini bersama beberapa perwakilan daerah lainnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal mengikuti rapat koordinasi pendidikan antikorupsi bersama KPK, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, sebagai sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini.

%d blogger menyukai ini: